Pada kali ini penulis
akan menjelaskan tentang bagaimana prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja,
serta bagaimana prosedur pengadaan ,kontak bisnis ,dan fakta integritas. Tapi sebelum
itu penulis akan menjelaskan tentang apa itu bisnis.
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba.
Pendirian suatu badan
usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan,
koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan
hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita
harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup
pekerjaan
• Tanggal mulai dan
berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan
pekerjaan
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis badan usaha di
Indonesia, antara lain :
• Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
• BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
• BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
1. Firma
2. Persekutuan
komanditer (CV)
3. Perseroan terbatas
2. Yayasan
Bagaimanakah prosedur
yang tepat jika kita ingin mendirikan sebuah badan usaha di bidang IT ??
Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
4. Nomor Register
Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank
(NRB)
6. Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya
yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan
tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian
Badan Usaha adalah sebagai berikut :
• Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris.
( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di
pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
• Diberitahukan dalam
lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas
:
• mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas
merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International
pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas
merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu
dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Refrensi :
- http://bhobob.blogspot.com/2013/04/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
- http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar